KANTOR DESA
Nama Bangunan :
Luas :
Status :
Alamat :
Badan Usaha Milik Pemerintah Desa
DASAR HUKUM:
1. Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979 tentang Pemerintahan Desa ;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa ;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor
......... Tahun .................. tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa,
Pengurusan dan
Pengawasannya.
5. Peraturan Desa Jambai Makmur Nomor ...... tahun .......
PROFIL
Desa sebagai satu
kesatuan wilayah hukum dan merupakan pemerintahan terbawah dalam tata
pemerintahan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU 22/99 dan PP 76/2001,
dituntut untuk mampu berupaya semaksimal mungkin dalam menggali dan memunculkan
potensi sumber-sumber penerimaan yang diharapkan dapat menopang kebutuhan dana
pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemandirian sebuah desa tercermin pada
seberapa besar desa itu mampu membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan dan
pembangunan secara swadaya melalui peningkatan pendapatan asli Desa secara
terarah dan berkelanjutan, dengan mengelola sumber-sumber (potensi) desa yang
dimiliki dan dikelola sendiri sehingga ketergantungan pada subsidi / bantuan
pemerintah akan semakin kecil, terutama bagaimana desa dapat menggali dan
mengembangkan sumber-sumber baru bagi pembiayaan pembangunan dengan tidak
membebani masyarakat lebih berat, dengan mengupayakan peningkatan pada bidang
perekonomian (non fisik) yang menganut pola pemberdayaan masyarakat dan
pengembangan ekonomi kerakyatan.
Desa Jambai Makmur , yang memiki
luas wilayah ............ Ha berlokasi
di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,
dengan jumlah penduduk ....... jiwa dan memiliki potensi angkatan kerja yang
berusaha diberbagai sektor informal dan non formal memiliki potensi untuk
dikembangkan.
Dari data-data yang diperoleh melalui data potensi desa kegiatan
angkatan kerja disektor informal meliputi berbagai bidang.
Semua potensi tersebut
dapat dikembangkan melalui program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tentunya
tidak semua potensi itu dapat dirangkul melalui BUMDES
Kesuksesan sebuah program
membutuhkan waktu yang panjang, kerja keras disertai kejujuran dan dukungan
baik dari Pemerintah, Pihak Swasta, Dinas dan Instansi terkait dan yang lebih
penting tingginya nilai peran serta masyarakat untuk bersama-sama terlibat di
sektor pembangunan. Langkah-langkah program yang akan kami lakukan, kami
tuangkan di dalam dokumen perencanan yang terbagi ke dalam 3 bidang kegiatan
yaitu :
1. Penguatan institusi unit usaha yang ada
2. Penguatan dan pengembangan jaringan
dengan mitra BUMDES
3. Pembukaan unit usaha baru
Ketiga bidang kegiatan ini disusun berdasarkan skala
prioritas setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari berbagai pihak
khususnya BAMUS dan Pemerintah Desa Jambai Makmur, dan dituangkan dalam rencana kerja
Badan pengelola BUMDES Jambai Makmur